Sidang Surya Darmadi, Saksi Ungkap Perputaran Uang di PT Duta Palma Group

Senin, 28/11/2022 23:26 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Saksi Staf Keuangan PT Darmex Plantation/Duta Palma Group, Karenina Gunawan mengungkap perputaran uang sebesar Rp1,7 triliuyb antarperusahaan pada PT Duta Palma Group.

Karerina menyebut perputaran uang itu tercatat sebagai deviden serta penyertaan modal. Di mana, uang itu untuk kebutuhan operasional dari anak usaha Duta Palma Group.

Hal itu diungkap dalam persidangan lanjutan kasus korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, dengan terdakwa mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman dan Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng.

"Yang saya tahu kebutuhannya hanya untuk kebutuhan operasional perusahaan saja," kata Karenina di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022).

Dia juga membantah saat ditanya apakah perpindahan uang antara satu anak perusahaan dengan perusahaan lainnya di PT Duta Palma Group, merupakan upaya pencucian uang.

"Tidak," tegas Karenina singkat.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tidak ada pengalihan uang ke perusahaan lain. Menurutnya uang hanya berputar di seputaran perusahaan milik Surya Darmadi.

Hal itu pun senada juga diungkapkan Inventory PT Duta Palma Group, Jane. Menurut saksi Jane, semua laporan keuangan diaudit setiap tahun. Dia menyebut, ada pembagian deviden pada 2022, yang merupakan hasil laba perusahaan di 2021.

Jane menyebut tidak ada dana yang ditransfer ke luar holding perusahaan, atau ditransfer kepada orang yang bukan pemilik saham.

Di mana, ia membenarkan pertanyaan kuasa hukum Surya Darmadi bahwa pengiriman dana ke Asset Pacific merupakan penyertaan modal. Begitupun penyertaan modal ke PT Monterado Mas.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 2013 Surya melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak di Jalan Salemba Raya dengan luas luas 2.180 meter persegi melalui PT Asset Pacific.

Dakwaan juga menyebut pada 2013, Surya melalui PT Asset Pacific melakukan penyetoran modal ke PT Tugu Tani (anak perusahaan) sebesar Rp331.100.744.347.

Selanjutnya, melalui PT Tugu Tani, melakukan pembayaran tanah dan bangunan perkantoran yang terletak Jalan Arif Rahman Hakim No. 3 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dengan luas 16.250 meter persegi.

Saksi lainnya selaku Admin Marketing PT Duta Palma Group, Mega mengatakan, dalam hal pembelian aset, perusahaan pasti memiliki dokumen kontrak yang menyatakan aset sudah berpindah, yakni Delivery Arder (DO).

"Sedangkan untuk pembayaran harus ada Invoice dan faktur pajak, baru bisa dibayar, itu mutlak," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Surya Darmadi Juniver Girsang mengungkapkan keterangan saksi menekankan bahwa tidak ada pencucian uang oleh Surya Darmadi.

Dia juga kembali mempertanyakan perhitungan jaksa yang menyebut Surya Darmadi dan perusahaannya merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.

"Uang dari perusahaannya Surya Darmadi masuk lagi ke perusahaan Surya Darmadi untuk penyetoran modal, bukan menyembunyikan, mengalihkan," kata Juniver.

Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, tidak ada uang yang diberikan kepada pihak lain.

"Lantas, darimana itu kok disebut TPPU. Bahkan dari perhitungan disebut nilai 1,7 triliun rupiah. Tudingan merugikan negara sampai lebih seratus triliun itu sangat sumir. Tidak berdasar,” sergah Juniver lagi.

Juniver menyebut, dari pernyataan para saksi, terpapar bahwa hitungan usaha yang dilakukan kelompok usaha Darmex (Duta Palma) dengan empat perusahaan hanya sekitar Rp 1,7 Triliun. 

Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi  merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.

Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun)

Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.593.068.204.327 (Rp7 triliun) dan US$7.885.857,36. Perbuatannnya itu, kata jaksa  merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih