Ibu Kota Negara Pindah, Pengelolaan Aset Sangat Diperlukan

Rabu, 23/11/2022 22:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih memproses tata kelola aset negara atau barang milik negara (BMN) yang nantinya akan ditinggalkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Hal itu, ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ia mengatakan, kepindahaan kementerian/lembaga ke IKN dilakukan secara bertahap akan menyebabkan aset tersebut tidak lagi digunakan. Maka dari itu diperlukan pengelolaan agar aset tersebut bisa untuk dimanfaatkan.

"Ini membutuhkan sebuah perencanaan komunikasi yang sangat detail dengan kementerian lembaga tentu strategi perpindahannya itu sendiri. Kemudian implikasi dari aset-aset negara yang tidak digunakan lagi," kata Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Rabu, (23/11/2022).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, pihaknya juga bekerja sama dengan Badan Otorita IKN. Hal itu dilakukan untuk memastikan kesiapan pemindahan kementerian lembaga ke IKN.

"Bekerja sama dengan Otorita IKN sendiri, karena kesiapan di tempat baru versus keseluruhan kementerian lembaga ini yang sekarang ini merupakan pengelola dari aset-aset negara kita. Tentu mereka harus bertanggung jawab untuk bisa menjaga aset meskipun di dalam proses kepindahan," jelasnya.

Sri Mulyani juga menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.08/2022 tentang, Fasilitas Untuk Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Pemanfaatan Barang Milik Negara dan Pemindahan Barang Milik Negara dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara.

BMN yang ditinggalkan akan dikelola secara terpusat oleh Kemenkeu. "Dan di situ kemudian kita akan terus mengeksplorasi tentu bersama kementerian lembaga, mendengar dari feedback pelaku dan juga dari market. Untuk mendapatkan apa strategi terbaik untuk mengelola barang barang milik negara atau aset negara ini," imbuhnya.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya