Jum'at, 18/11/2022 14:19 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Empat provinsi yang baru disahkan bakal mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Pemerintah segera mengatur dan mempersiapkan kebutuhan empat provinsi baru itu untuk ikut kontestasi politik lima tahunan tersebut.
Keempat provinsi baru itu, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Teranyar, Papua Barat Daya yang baru disahkan kemarin.
"Saya pikir karena itu sudah disahkan lebih dulu lalu kemudian Papua Barat Daya belakangan tentunya akan secara otomatis diikutkan dalam proses-proses pemilu," kata dia kepada wartawan, Jumat (18/11).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini memastikan DPR segera meneruskan draf pengesahan UU Papua Barat Daya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, pemerintah bisa segera meresmikan dan melantik pejabat di daerah tersebut.
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar
DPR Dukung Kolaborasi Tingkatkan Kualitas SDM Kesehatan
DPR Desak Pemerintah Format Ulang Tata Kelola Niaga Migas
"Kita teruskan kepada Presiden untuk kemudian Presiden melakukan proses-proses sesuai mekanisme yang ada," ujar Dasco.
Dia mengaku sudah mendapat informasi bakal diterbitkannya Perppu terkait keberadaan daerah otonomi baru (DOB) tersebut. Dengan demikian, baik Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru yang lebih dulu disahkan dipastikan bakal mengikuti pesta demokrasi tersebut.
"Kita sudah dengar bahwa akan ada terbit Perppu yang akan mengatur termasuk keberadaan daerah otonomi baru tersebut dalam mengikuti kontestasi politik tersebut, demikian," tegas Dasco.
Presiden Jokowi resmi meneken tiga aturan pembentukan provinsi baru di Papua. Tiga provinsi yang dimaksud antara lain Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Teranyar, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Papua Barat Daya menjadi UU.