Sabtu, 19/11/2022 02:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fikasa Group dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan para tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.
“Telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Hari Senin, 14 November 2022,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni tersangka berinisial AS, BS, S, CS, dan M.
Mengenal Sejarah Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia Setiap 2 September
Kejagung Sita Rp401 Miliar terkait Korupsi Nikel di Sultra
Laporan Naik ke Jampidsus, Kejagung Janji Cek Tambang Ilegal
Sebelumnya, Bareskim Polri menyita aset para tersangka yang diantaranya aset tanah, ruko, dan hotel yang terpisah di beberapa wilayah di Indonesia.
Keyword : Berkas PerkaraKejaksaanFikasa Group