Bareskrim Polri Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Pencucian Uang Fikasa Group P21

Sabtu, 19/11/2022 02:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fikasa Group dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan para tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Hari Senin, 14 November 2022,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni tersangka berinisial AS, BS, S, CS, dan M.

Sebelumnya, Bareskim Polri menyita aset para tersangka yang diantaranya aset tanah, ruko, dan hotel yang terpisah di beberapa wilayah di Indonesia.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya