Bareskrim Polri Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Pencucian Uang Fikasa Group P21

Sabtu, 19/11/2022 02:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fikasa Group dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan para tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Hari Senin, 14 November 2022,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni tersangka berinisial AS, BS, S, CS, dan M.

Sebelumnya, Bareskim Polri menyita aset para tersangka yang diantaranya aset tanah, ruko, dan hotel yang terpisah di beberapa wilayah di Indonesia.

TERKINI
Korban Tewas Banjir Nepal Tembus 1.385 Orang, Ribuan Lainnya Masih Hilang IRGC Sebut Sanksi Ekonomi Justru Rugikan AS Dibanding Iran Kian Nyetel, Carlos Espi Jadi Ancaman untuk Mbappe-Vinicius Korban Agresi Israel ke Palestina Terus Bertambah, Tembus 73.651 Orang