Bareskrim Polri Nyatakan Berkas Perkara Dugaan Pencucian Uang Fikasa Group P21

Sabtu, 19/11/2022 02:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Fikasa Group dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik Bareskrim Polri sudah melimpahkan para tersangka dan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Telah dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Hari Senin, 14 November 2022,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/11/2022).

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni tersangka berinisial AS, BS, S, CS, dan M.

Sebelumnya, Bareskim Polri menyita aset para tersangka yang diantaranya aset tanah, ruko, dan hotel yang terpisah di beberapa wilayah di Indonesia.

TERKINI
Catat Ya! Ini Perbuatan yang Bisa Meringankan Siksa Kubur Kapan Ruh Pertama Kali Bertemu Malaikat Setelah Meninggal? Mengapa Hari Otak Sedunia Diperingati Setiap 22 Juli? Kumpulan Doa agar Terhindar dari Siksa Kubur