Senin, 07/11/2022 14:57 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara Komisi X DPR RI dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan akhirnya ditunda.
Rapat yang membahas soal hasil investigasi TGIPF tersebut sedianya berlangsung pada pukul 13.00 WIB tadi.
"Rapat ditunda, karena TGIPF sudah bubar, dan untuk memanggil Menko Polhukam harus dengan persetujuan Pimpinan DPR," ungkap Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf melalui pesan singkatnya, Senin (7/11).
Dalam surat penundaan yang diterima, rapat pembahasan rekomendasi hasil investigasi TGIPF Kanjuruhan ini ditunda hingga waktu yang belum ditentukan.
Erdogan Ingin Paksa AS dan Iran Kembali ke Meja Perundingan
Iran Ancam Tutup Laut Merah jika AS Teruskan Blokade Pelabuhan
IFP Bantu Siswa Lebih Siap Hadapi TKA
"Ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian," demikian tertulis dalam surat itu.
Komisi X DPR RI sebelumnya mengundang TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk rapat bersama. Pertemuan itu direncanakan pada hari ini, Senin (7/11).
"Prinsipnya secara kelembagaan kita mengundang TGIPF, kita serahkan sepenuhnya kepada TGIPF siapa yang akan hadir langsung. Karena di dalam TGIPF sudah mewakili banyak unsur, kita berharap sih tim bisa hadir," ujar Ketua Komisi X Syaiful Huda kepada wartawan, Rabu (2/11).
Untuk diketahui, Menko Polhukam Mahfud Md merupakan ketua TGIPF Tragedi Kanjuruhan. TGIPF ini mulanya dibentuk sebagai respons Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 yang diteken awal Oktober lalu.
TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menyelesaikan laporan akhir hasil investigasi. Laporan itu sudah diserahkan langsung oleh Mahfud kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (14/10).