Selasa, 01/11/2022 15:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hadir sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rosti meminta handphone milik anaknya dikembalikan.
Dalam persidangan, Rosti awalnya menceritakan terkait komunikasi dari Brigadir J ke keluarga selama bertugas di keluarga Ferdy Sambo.
“Kalau ada waktu sempatnya. Kalau tugas, dia mengatakan `Nanti malam maknya, pas abang lagi longgar’. Jadi diusahakannya jadi ada komunikasinya,” ujar Rosti di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Rasamala Simangunsong, kemudian bertanya frekuensi komunikasi dari Brigadir J dengan keluarga. Rosti lalu menjawab dengan meminta handphone putranya dikembalikan agar bisa diketahui frekuensi komunikasi yang dilakukan.
Viral Pernyataan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak Ada di LP Salemba, Ini Kata Kalapas
Simak! Ini Alasan MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Menjadi 10 Tahun Kurungan
Wajah Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba Kurungan Seumur Hidup
“Kalau tanya berapa kali, tolong lah hp anak saya ditunjukkan semua sekarang biar tertera. Karena saya tidak mengingat bagaimana anak saya berkomunikasi dengan saya,” ucap Rosti.
“Alat komunikasi anak aku tolong Putri kembalikan kepada ibunya, saya ibu kandungnya. Saya sebagai orang tua sudah hancur bapak, hati saya, saya harus mengingat-ingat bagaimana detailnya komunikasi aku dengan anakku,” sambungnya.
“Jadi biar lebih detail bapak pengacara, Bu Putri, Pak Sambo, tolong alat komunikasi anakku sini, biar lebih detail,” tandasnya.