Selasa, 01/11/2022 07:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi (MK) beri angin segar bagi para menteri atau pejabat setingkat menteri. Mereka bisa menjadi calon presiden maupun wakil presiden. Bahkan, tidak harus mundur dari jabatannya, namun harus seizin presiden.
Hal itu tertuang dalam dalam Putusan Perkara Nomor 68/PUU-XX/2022 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Syarat pengunduran diri bagi pejabat negara yang dicalonkan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya tidak lagi relevan.
"Tidak lagi relevan dan oleh karenanya harus tidak lagi diberlakukan ketentuan pengecualian syarat pengunduran diri dalam norma Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Senin (31/10/2022).
Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat
DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban dalam Dugaan Pelecehan Seksual
Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir
MK menyebutkan, jabatan menteri atau setingkat menteri termasuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dimiliki oleh presiden dan wakil presiden.
Sehingga, demi kepastian hukum dan stabilitas serta keberlangsungan pemerintahan, menteri atau pejabat setingkat menteri merupakan pejabat negara yang dikecualikan apabila dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mendapat persetujuan cuti dari Presiden.
Dalam perkara ini, MK mengabulkan permohonan Partai Garuda yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dalam gugatannyna, Partai Garuda menilai Pasal 170 Ayat (1) UU Pemilu beserta Penjelasannya adalah perlakuan yang bersifat diskriminatif yang bertentangan dengan Pasal 281 Ayat (2) UUD 1945 yaitu hak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun.
Partai Garuda menyatakan bahwa frasa “pejabat negara" dalam Pasal 170 Ayat (1) UU 7/2017 beltentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, dan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota”.
Partai Garuda menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 170 Ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “pejabat negara”.
Ketua MK Anwar Usman yang memimpin sidang tersebut mengatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
"Menyatakan frasa “Pejabat Negara" dalam Pasal 170 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," jelasnya mengutip YouTube MK.
Keyword : MKMenteriCalon Presiden