Berkas Tiga Tersangka ACT Dinyatakan Lengkap

Sabtu, 29/10/2022 06:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung menyatakan lengkap (P21) berkas tiga tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Ketiga tersangka antara lain, Ahyudin mantan Presiden ACT, Ibnu Khajar yang merupakan Presiden ACT periode 2019-2022, dan Hariyana Hermain yang menjabat Senior Vice President & Anggota Dewan Presidium ACT.

"Terkait tiga berkas perkara Yayasan ACT dengan 3 tersangka yaitu A, IK, dan HH, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada pewarta, Jumat (28/10/2022).

Kemudian, terhadap ketiganya telah telah dilakukan pelimpahan tahap dua antara lain penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Karena dalam waktu dekat, ketiganya akan disidang.

"Rabu 26 Oktober 2022, Unit 2 Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya.

Sedangkan, untuk berkas satu tersangka atas nama Novariadi Imam Akbari, Sekretaris ACT periode 2009-2019 yang juga Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022 masih didalami oleh JPU.

"Berkas perkara tersangka NIA saat ini masih dilakukan pemenuhan petunjuk jaksa," pungkasnya.

TERKINI
Nggak Mau Kalah dari Justin Bieber, Selena Gomez Pamer Kemesraan dengan Benny Blanco Epy Kusnandar Preman Pensiun dan Yogi Gamblez Serigala Terakhir Ditangkap Kasus Narkoba Billy Baldwin Bahagia Hailey Bieber Justin Bieber Segera Jadi Orangtua Baru Perbarui Janji Pernikahan, Justin Bieber dan Hailey Bieber Pakai Cincin Kawin Tiffany