Di Prank KDRT Baim Wong, Dua Polisi Sama Sekali Tak Tahu Jadi Konten

Jum'at, 21/10/2022 14:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi masih melanjutkan proses hukum terkait konten prank yang dibuat oleh pasangan suami istri Baim Wong dan Paula Verhoeven. Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas dua laporan yang berbeda.

Kasi Humas Polres Jaksel mengatakan, keduanya dilaporkan atas dua laporan polisi atas perkara, yakni laporan palsu yang sudah rampung pemeriksaan saksi dan laporan terkait Undang-undang ITE.

"Yang kasus satu (laporan palsu) kan sudah. Kalau yang satu lagi yang kasus ITE masih memanggil driver dan kameramennya. Kemudian untuk polisinya sudah diperiksa setelah saksi korban," kata Nurma saat dihubungi, Jumat (21/10/2022).

Nurma menyebutkan, dua anggota polisi yang berada di dalam konten prank sudah diperiksa dan keduanya dipastikan tidak mengatahui rencana pembuatan konten.

“Kalau menurut penyidik, (anggota) polisi yang dua (dalam konten) itu betul-betul nggak tahu. Karena (Paula) datang cerita dan polisinya dengerin. Kita kan juga harus begitu orang cerita dan kita dengerin. Nggak lama baru Baim-nya masuk. Artinya polisinya sama sekali nggak tahu," tutur Nurma.

Lebih lanjut, Nurma menambahkan, saat ini sudah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus pembuatan laporan palsu, dan penyidik tengah mempelajari keterangan saksi yang telah dimintai.

"Yang laporan palsu itu sudah ada tujuh sudah diperiksa. Jadi sudah mulai (dipelajari) kesimpulan sama penyidik," terang Nurma.

TERKINI
Sekjen Golkar Resmi Luncurkan Buku Kekuasaan Yang Menolong Hari Kartini 21 April 2026 Apakah Libur Nasional? Ini Penjelasan Resminya Legislator Golkar: Harga BBM Subsidi Tak Naik, Daya Beli Tetap Terjaga KPK Serahkan Barang Rampasan Senilai Rp3,52 Miliar ke Lemhannas