Selasa, 11/10/2022 14:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Direktur MBS (Casino di Singapura), Defry Stalin sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Defry akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Defry Stalin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10).
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
KPK Ingatkan Pengadaan Rawan Korupsi di Tengah Isu Kipas Kopdes Rp1,8 T
Ini Syarat Taubat Koruptor dalam Ajaran Islam
Terjaring OTT KPK, Harta Bupati Lombok Barat Capai Rp25,5 Miliar
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.
Kendati demikian, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.
Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Keyword : KPK Gubernur Papua Lukas Enembe Korupsi Kasino Singapura