KPK Periksa Asisten Direktur Kasino Singapura Terkait Kasus Lukas Enembe

Selasa, 11/10/2022 14:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Asisten Direktur MBS (Casino di Singapura), Defry Stalin sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Defry akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Defry Stalin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/10).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya.

Kendati demikian, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK.

Dia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

TERKINI
Inilah Dalil Lengkap Puasa Senin Kamis Beserta Niatnya Sosialisasi Keuangan Haji, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji Anak Tiri Bunuh Ibunya di Tengerang, Diduga Terpengaruh Narkoba Iran: Keamanan Hormuz Bergantung pada Kebebasan Ekspor Minyak Iran