Selasa, 17/01/2017 14:57 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Sidang kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memutuskan penundaan hingga Selasa depan. Pasalnya, tiga saksi pelapor yang harusnya diperiksa hari ini tidak hadir.
Tiga saksi pelapor yang batal hadir antara lain Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman. Sementara saksi yang datang antara lain dua anggota Polresta Bogor masing-masing Bripka Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani serta saksi pelapor Willyudin Abdul Rasyid Dhani.
Pengadilan Boleh Perintahkan Penahanan Ahok
Ahok Langsung Dibui di Rutan Cipinang
Ramai Sidang Ahok, Netizen Malah Sindir Pendukung Anies
Keyword : Sidang Ahok