Jelang Batas Akhir Putusan MA, Ini Sikap Warga Kendeng

Senin, 16/01/2017 19:16 WIB

Jakarta - Hingga sekarang, memasuki hari ke-29, aspirasi warga pegunungan Kendeng masih diabaikan oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo. Mereka masih melakukan aksi di depan kantor Gubernur Jateng, jalan Pahlawan Kota Semarang.

Amar putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah dikeluarkan pada tanggal 5 Oktober 2016 lalu akan berakhir batas waktunya tanggal 17 Januari Selasa besok. Namun, Gubernur Jateng belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan MA yang memenangkan gugatan masyarakat Kendeng terhadap PT Semen Indonesia.

Menurut Andi Muttaqien, Kuasa Hukum Masyarakat Kendeng, hingga sekarang jelang batas akhir putusan MA itu Gubernur Jateng masih mengabaikan aspirasi warga masyarakat Kendeng. Masyarakat Kendeng, tidak saja akan mengadukan sikap gubernur ke DPRD dan Kemendagri atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran atas sumpah jabatan. Namun, masyarakat Kendeng juga siap untuk membawa persoalan itu ke ranah pengadilan.

"Jika masih berkelit dengan menerbitkan SK Revisi atas ijin yang sudah dibatalkan, maka warga akan lapor pidana sesuai pasal 111 UU Lingkungan (pejabat pemberi ijin lingkungan tanpa dokumen Amdal). Ancaman hukumannya tiga tahun," ucap Andi kepada jurnas.com, Senin (16/01).

Menurut Andi, soal batas waktu itu adalah persoalan administratif, namun ia tetap mengikat. Maka, lanjut Andi, jika mengingkarinya itu sudah termasuk pembangkangan terhadap hukum.

"Konsepsi pengadilan tata usaha negara (PTUN) memang didasarkan pada negara-negara beradab dan patuh terhadap rule of law. Kalau ada perlawanan terhadapnya itu merupakan pengingkaran atau pembangkangan hukum," terang Andi.

Sementara itu menurut Joko Prianto, perwakilan masyarakat Kendeng, apa yang disuarakan oleh masyarakat Kendeng hanya ingin Gubernur Jateng itu mematuhi putusan MA. Bahkan, Gubernur Jateng itu telah mengeluarkan izin baru soal pabrik semen yang berlokasi di Rembang itu.

"Penerbitan izin baru yang dilakukan Ganjar Pranowo itu bagi kami adalah melawan hukum. Karena jelas diputusan MA cabut izin lingkungan PT Semen Indonesia. Tapi kenapa Pak Ganjar malah mengeluarkan izin (baru) tersebut. Ini kan aneh, berarti ada semacam tidak menghormati keputusan hukum," terang Joko Prianto saat dimintai keterangan oleh Jurnas.com pekan lalu.[]

TERKINI
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah Genjot Penjualan di China, Toyota Gandeng Tencent Toyota Kenalkan Dua Varian Mobil Listrik untuk Pasar China