Kamis, 22/09/2022 19:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung, Kamis (22/9).
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Uang yang diamankan tim KPK itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Namun, Ali Fikri tak menyebut total jumlah uang itu.
Saat ini, para pihak yang dimankan dalam OTT tersebut sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. KPK mengkonfirmasi terkait uang itu kepada pihak yang diamankan.
Komisi XIII: Kasus OTT Kementerian Imigrasi Coreng Indonesia di Mata Dunia
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Resmi Jadi Tahanan KPK
Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK
"Pihak-pihak dimaksud, saat ini sudah diamankan dan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk di mintai keterangan dan klarifikasi.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.
Keyword : KPK OTT Hakim MA Mahkamah Agung Pengurusan Perkara