KPK Kantongi Nama Penghubung Lukas Enembe dengan Kasino di Singapura

Rabu, 21/09/2022 11:34 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi nama penghubung Gubernur Papua, Lukas Enembe dengan tempat judi Kasino. Penghubung Lukas dengan tempat judi itu, diduga berada di Singapura.

KPK berencana memeriksa orang tersebut untuk menggali informasi dugaan penyamaran atau penyembunyian hasil tindak pidana korupsi Lukas Enembe ke Kasino.

Dugaan tersebut merujuk pada hasil deteksi dan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan aliran uang ratusan miliar ke Kasino.

"Karena selama ini mungkin nyata-nyata terditect (terditeksi) ini yang disampaikan oleh PPATK yang di kasino ini yang salah satu cara yang cukup unik, tidak biasa," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto kepada wartawan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/9).

PPATK sebelumnya mengungkap temuan transaksi keuangan ke kasino judi terkait Lukas Enembe. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya sekitar 55 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 560 miliar.

Oleh karena itu, Lembaga antikorupsi akan memanggil dan memeriksa pihak tersebut dalam proses penyidikan kasus yang telah menjerat Lukas sebagai tersangka.

"Dan kemarin juga salah satu terkait mungkin yang masih diduga sebagai penghubung di Singapura itu sudah ada nama, ya nanti upayakan untuk pemeriksaan atau pemanggilan," ujar Karyoto.

"Kalau dia warga negara Singapura ya mesti akan ada proses-proses kerja sama antar negara untuk bisa menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi berkaitan dengan apakah orang ini terlibat aktif atau pasif dalam hal membantu tersangka menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan," kata Karyoto menambahkan.

Diketahui, KPK sebelumnya membenarkan telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia menjadi tersangka berdasarkan aduan dari masyarakat.

Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka ini adalah murni sebagai penegakan hukum. KPK telah mengantongi bukti cukup untuk menjerat Politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Selain itu, KPK juga telah mencegah Lukas bepergian ke luar negeri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham atas permintaan KPK. Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya