Perusahaan Tambang Lama Harus Ubah Jenis Kontrak

Sabtu, 14/01/2017 08:35 WIB

Jakarta - Perusahaan pertambangan lama pemegang izin Kontrak Karya (KK) harus segera mengubah jenis kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai syarat agar bisa melakukan ekspor menirel mentah.

Keharusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2017 tentang revisi dari PP No 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). "Bila ingin mengekspor mineral mentah, pemegang KK harus berubah menjadi pemegang IUPK," ujar Menteri Energi ESDM, Ignasius Jonan.

Kerjasama pertambangan jenis Kontrak Karya (KK) sendiri dipegang oleh perusahaan pertambangan yang sudah lama ada di Indonesia. Termasuk didalamnya PT Freeport, PT Newmont, dan sejumlah perusahaan tambang besar lainnya. Adapun perusahaan-perusahaan tambang baru memegang izin jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Perubahan jenis izin usaha pertambangan sendiri membawa banyak konsekuensi. Salah satunya, jika pemegang KK tak mau berumah menjadi IUPK, maka perusahaan tersebut harus melakukan pemurnian hasil tambangnya sebelum diekspor.

"Aturan dalam PP ini kita harus terapkan untuk dapat meningkatkan penerimaan negara dan masyarakat serta investasi yang lebih baik," tegas Jonan.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios