Sabtu, 17/09/2022 03:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya menaikkan status pengusutan kasus penyekapan remaja berusia 15 tahun yang dieksploitasi seksual menjadi tahap penyidikan.
“Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).
Terlapor dalam kasus tersebut yakni seorang perempuan berinisial EMT yang diduga sebagai muncikari. Pihak pelapor menyebut korban dipaksa menjadi PSK oleh terlapor sejak Januari 2021 dan disebut ditawari iming-iming uang Rp 500 ribu.
“Pelapor sebagai ayah kandung menerangkan bahwa korban bercerita telah dijual oleh terlapor di daerah Jakarta Barat. Korban diminta melayani laki laki dan diberi upah senilai Rp 300 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” papar Zulpan.
Polda Metro Jaya Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi
Lebih lanjut, Zulpan menambahkan proses hukum terhadap kasus tersebut saat ini masih berposes dan berkoordinasi untuk memberikan perlindungan kepada korban.
“Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban,” tandasnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menerima kasus tersebut dengan laporan korban yang teregister dengan nomor LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Keyword : Penyekapan Remaja Penyidikan Polda Metro