Jum'at, 13/01/2017 15:59 WIB
Jakarta - Sebanyak 32 wanita warga negara asing yang ditangkap Direktorat Jenderal Imigrasi dan diduga bekerja sebagai pemadu karaoke plus Pekerja Seks Komersial (PSK), ternyata bertarif mulai dari Rp1,750.000 hingga Rp4.000.000.
Para warga asing itu, menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimgrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Yurod Saleh, berusia 21 sampai 38 tahun itu diamankan dari sejumlah tempat hiburan di Jakarta Barat dan Utara serta di Bogor.
Tangkap Sindikat Perdagangan Organ, Tiga Petugas Imigrasi Terima Penghargaan Dirjen Imigrasi
Dirjen Imigrasi Pastikan Data Biometrik Pemegang Paspor RI Aman
Menkumham Minta Imigrasi Utamakan Kerja Sama Amankan Perbatasan RI
Keyword : PSK Asing Dirjen Imigrasi