Senin, 12/09/2022 14:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Berkas perkara empat tersangka kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini telah dikembalikan kepada Bareskrim Polri dari pihak Kejaksaan Agung.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihak penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara tersebut.
“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), terhadap berkas perkara P19 yayasan ACT,” ujar Nurul dalam konferensi di Humas Polri, Senin (12/9/2022).
Berkas perkara empat tersangka ACT yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejaksaan Agung
Kejagung Geledah Rumah Tersangka Dadan Hindayana Cs
Eks Pimpinan BGN Terafiliasi Banyak SPPG, Terima Insentif Miliaran Per Hari
Keyword : Yayasan ACT Berkas Perkara Kejaksaan