Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Yayasan ACT ke Penyidik

Senin, 12/09/2022 14:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Berkas perkara empat tersangka kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini telah dikembalikan kepada Bareskrim Polri dari pihak Kejaksaan Agung.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, pihak penyidik Bareskrim Polri saat ini sedang dalam proses melengkapi berkas perkara tersebut.

“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), terhadap berkas perkara P19 yayasan ACT,” ujar Nurul dalam konferensi di Humas Polri, Senin (12/9/2022).

Berkas perkara empat tersangka ACT yakni Ahyudin selaku pendiri dan mantan presiden ACT, Ibnu Khajar selaku presiden ACT, Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya