Bupati Pemalang Diduga Terima Suap untuk Promosi Jabatan ASN

Senin, 05/09/2022 13:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo menerima uang untuk mempromosikan aparatur sipil negara (ASN) pada jabatan tertentu.

Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan lima saksi pada Jumat (2/9). Mereka ialah Kepala Pasar Pemalang, Patoni; Camat Bantar Bolang, Waluyo; PNS, Misdiyanto; staf bagian umum Sekda Pemalang, Danny; dan wiraswasta, Ab Yulianto alias Bagun.

"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka MAW (Mukti Agung Wibowo) dari pemberian beberapa ASN yang akan di promosikan untuk jabatan tertentu," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (5/9).

Selain itu, KPK juga mendalami dugaan Mukti terima uang dari pihak swasta. Hanya saja, Ali tidak membeberkan nominal uang tersebut.

“Dikonfirmasi pula adanya penerimaan uang dari pihak swasta untuk tersangka MAW,” tutur Ali.

Diketahui, KPK menetapkan Mukti Agung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan pada lingkungan Pemkab Pemalang.

Tersangka lainnya yakni Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Slamet Masduki, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, serta Kadis PU Mohammad Saleh.

Dalam perkara ini, Mukti diduga  menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, Slamet Masduki; Sugiyanto; Yanuarius Nitbani; serta M Saleh. Uang suap dikumpulkan melalui Adi Jumal

Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, Mukti diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya. KPK masih mendalami uang sebesar Rp2, miliar yang diterima Mukti tersebut.

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan Lolos ke Final, Ronaldo Bidik Gelar Piala Raja Nadiem Bantah Kurikulum Merdeka Cuma Efektif di Kota Besar