Jaksa Ungkap Peran Eks Mendag Lutfi di Kasus Korupsi Ekspor CPO

Rabu, 31/08/2022 20:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa penuntut umum membongkar peran eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana

Jaksa menyebutkan pada Januari 2022, M. Lutfi selaku Mendag berkomunikasi lewat ponsel dengan penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

"Yang bertanya `masih staf menko perekonomian kan?`, dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, `iya`," kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (31/8).

Lutfi disebut turut bertanya kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai status Lin Che Wei. Seiring waktu berjalan, Lin Che Wei menyampaikan kepada Lutfi bahwa ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit.

Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia yang mempunyai tugas dan tanggung jawab satu di antaranya untuk melakukan kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tertentu di bidang perekonomian.

Pada 14 Januari 2022, Lutfi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, Oke Nurwan beserta tim Kemendag bersama Lin Che Wei menggelar rapat melalui zoom.

Rapat itu membahas masalah kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkaunya minyak goreng dengan penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Dari hasil rapat tersebut, pelarangan dan pembatasan ekspor CPO tidak dimasukkannya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20 persen atau diskresi mendag melalui konsorsium serta pemberian subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Selanjutnya, pada 16 Januari 2022, Lutfi menyampaikan hasil pembahasan yang disepakati dengan Lin Che Wei bersama Indra Sari ke dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian dengan memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri.

Serta cara pembatasan ekspor yang bahan slide-nya sudah dipersiapkan dan dipaparkan langsung Lutfi kepada Airlangga. Di mana, rakortas tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut:

1. Pemerintah dan pelaku usaha minyak goreng menyepakati harga minyak goreng semua kemasan (premium dan sederhana) sebesar Rp14.000/liter di seluruh Indonesia, diberlakukan sejak Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.00 WIB.
2. Ukuran kemasan adalah 1 liter, 2 liter, 5 liter, dan 25 liter dengan pengaturan proporsi alokasi masing-masing kemasan oleh Kemendag. Ukuran kemasan 5 liter dan 25 liter diakomodasi terutama untuk memenuhi kebutuhan pelaku UMKM.
3. Alokasi kebutuhan sebesar 250.304.414 liter dengan memberlakukan kebijakan pengendalian ekspor meliputi; minyak goreng kemasan premium 211.796.042 liter dan minyak goreng kemasan sederhana 38.508.372 liter.
4. Alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk pembayaran selisih harga minyak goreng selama periode enam bulan sebesar Rp6.438.330.136.908.
5. Pedagang pasar tradisional diberikan waktu untuk menghabiskan stok yang dimiliki sampai 1 Februari 2022.
6. Kebijakan pengaturan ekspor melalui larangan terbatas (Lartas) ditandatangani oleh Mendag berlaku per 24 Januari 2022 dan disosialisasikan secara langsung sejak 17 Januari 2022.

Pada 18 Januari 2022, Lutfi menerbitkan Permendag 2/2022 tentang perubahan atas Permendag 19/2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor yang berlaku pada 24 Januari 2022.

Selain itu, Lutfi juga menerbitkan Permendag 3/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS yang diberlakukan pada 18 Januari 2022, bertujuan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng di masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Dalam Permendag 2/2022 diatur syarat untuk mengajukan Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan produk turunannya yang hanya mencakup CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil sebagai berikut:

1. Surat pernyataan mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil untuk kebutuhan dalam negeri dilampirkan dengan kontrak penjualan.
2. Rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan.
3. Rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.

Setelah berlakunya Permendag 2/2022, sekitar Januari 2022, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor bersama-sama dengan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Ketua Umum Asosiasi Minyak Goreng Indonesia dan juga perwakilan Apical Group Bernard, perwakilan Sinar Mas Group Harry Hanawi, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan perwakilan Asian Agri Manumpak Manurung berkumpul di ruangan Indra Sari untuk menanyakan Permendag 2/2022.

Saat itu, Master Parulian Tumanggor bersama dengan Stanley MA dan Togar Sitanggang meminta penjelasan tentang pengertian DMO 20 persen dan DPO kepada Indra Sari.

Kemudian Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan DMO adalah kewajiban dari para eksportir untuk mendistribusikan 20 persen CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri yang dibuktikan dengan faktur pajak, PO dan DO.

Pada 27 Januari 2022 dilaksanakan Rakortas Menko Perekonomian antara lain membahas kebijakan minyak goreng yang salah satu poinnya memutuskan penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme DMO sebesar 20 persen dari volume ekspor dengan penerapan DPO KPBN Dumai sebesar Rp9.300 per kilogram (termasuk PPN).

Masih di tanggal yang sama sekitar pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kemendag, Lutfi menerbitkan kebijakan DMO dan DPO, yaitu:

1. Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor: 02/DAGLU/PER/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan CPO, Refined, Bleached and Deodorized (RBD), Palm Olein dan Used Cooking Oil tanggal 27 Januari 2022 yang ditandatangani Indra Sari.

2. Permendag 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit untuk menjaga stabilitas dan kepastian harga minyak goreng sawit serta keterjangkauan harga minyak goreng sawit di tingkat konsumen yang mulai diberlakukan pada 1 Februari 2022.

Lima terdakwa yang diadili dalam perkara ini ialah Indra Sari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor, Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang dan Lin Che Wei. Mereka didakwa telah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

TERKINI
Celine Dapuk Esther-Rose McGregor Kampanye Wewangian Terbaru Chelsea Mustahil Terhindar dari Sanksi Pengurangan Poin Liverpool Mata-matai Striker Incaran Arsenal Keok dari Frosinone, Salernitana Degradasi ke Serie B