Kamis, 04/08/2022 19:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavanda mengatakan, pihaknya telah melakukan pembekuan terhadap 843 rekening yang mengalir ke lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Namun aliran dana tersebut juga mengalir ke pihak-pihak tertentu yang bersifat pribadi.
"Jadi PPATK melihat ada Rp1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT, dan kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya. Dan itu kan angkanya masih Rp1 triliunan ya yang kita lihat ya," kata Ivan Yustiavanda di kantor Kemensos Jakarta, Kamis, (4/8/2022).
Ia menjelaskan, aliran dana mengalir ke tempat kegiatan usaha. Dimana tempat usaha itu milik para pengurus lembaga tersebut. "Dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus, gitu, seperti yang kami sampaikan sebelumnya," katanya.
Sementara ini, PPATK menyebutkan dana di dipergunakan secara tidak tepat sasaran dan tidak akuntabel. Peruntukannya justru bukan untuk kegiatan sosial. "Jadi kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian villa, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian aset, segala macam yang memang tidak diperuntukkan untuk kepentingan sosial," katanya.
Pemerintah Diminta Prioritaskan Keamanan WNI di Lebanon
Percepatan KDKMP, Mendes Minta Kades dan Pengurus Kopdes Dilibatkan
Legislator Golkar: Negara Harus Punya Sistem Kelola Aset Rampasan Jelas
Dengan demikian, dana yang telah dihimpun ACT dari masyarakat untuk kepentingan orang yang membutuhkan ternyata bukan dimanfaatkan dengan baik. "Jadi kita melihat pengelolaan dana itu tidak terlalu dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan yang sesungguhnya sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kemensos, kurang lebih seperti itu ya," jelasnya.
Keyword : PPATKIvan YustiavandaACT