Selasa, 19/07/2022 11:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak. Peraturan ini menyikapi maraknya kasus pelecehan seksual di lembaga pendidikan.
Adapun pertimbangan dari hal ini adalah karena saat ini jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Indonesia masih tinggi, sehingga perlu optimalisasi peran pemerintah.
Perpres ini kemudian mendapat sambutan positif dari Komisi III DPR RI. Wakil Ketua Komisi III asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan, terbitnya Perpres ini menunjukkan kesigapan pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual pada anak yang saat ini masih sangat masif terjadi di Indonesia.
“Tentunya menyambut baik, karena memang angka kekerasan seksual pada anak itu sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan. Artinya pemerintah pun tak menutup mata dengan fenomena ini dan langsung diterbitkan solusi konkritnya apa? Salah satunya adalah terbitnya perpres ini,” ujar Sahroni, kepada wartawan, Selasa (19/7).
Komisi III DPR Tinjau Implementasi KUHP dan KUHAP di Bali
Komisi III Soroti Batasan Penyitaan dalam RUU Perampasan Aset
Sahroni Dukung Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual di Pamekasan
Selanjutnya, Sahroni berharap agar aturan ini bisa menjadi landasan kuat penegakkan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual pada anak. Sahroni juga menegaskan komitmen di Komisi III untuk terus memastikan para mitranya, seperti kepolisian, kejaksaan dan lembaga hukum lainnya memiliki perspektif penegakkan hukum yang berpihak pada korban.
“Adanya aturan ini tentunya menjadi landasan dalam penegakkan hukum berperspektif korban baik di tingkat pusat maupun daerah. Kami sendiri di Komisi III akan memastikan para mitra kami menjalankan berbagai upaya penghapusan kekerasan seksual pada anak dengan sesuai aturan dan tentunya dengan memberi perlindungan pada korban,” demikian Sahroni.
Keyword : Ahmad SahroniKomisi III DPRPresiden JokowiPerpres Penghapusan Kekerasan pada AnakLangkah Kon