Senin, 11/07/2022 23:36 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan oleh DPR RI.
Menurut Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin, saat ini pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi.
Pembahasan, lanjut Politikus Golkar ini, hanya tersisa soal ketentuan sanksi pelanggaran penggunaan data pribadi.
Adapun penambahan waktu diberikan pada penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022.
Komisi IX Apresiasi Kinerja KemenP2MI, Dorong Penguatan Pemberantasan TPPO
Legislator PKB Desak Pertamina Segera Normalisasi Distribusi BBM di Sumut
DPR Soroti Selisih Harga BBM yang Picu Penyalahgunaan Subsidi
"Sudah diminta waktu perpanjangan satu kali lagi masa persidangan," kata Nurul kepada wartawan, Senin (11/7).
Legislator Dapil Jawa Barat I ini menjelaskan, pihaknya menargetkan pembahasan RUU PDP berjalan lancar sehingga bisa segera disahkan pada masa sidang berikutnya atau Agustus mendatang.
"Insya Allah kami mengejar tahun ini supaya kelar karena (UU ini) penting banget,” demikian kata Nurul Arifin.
Keyword : Warta DPR Komisi I Golkar Nurul Arifin RUU PDP