Rabu, 04/01/2017 14:04 WIB
Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bangun Bejana Baja, Rudy Prijambodo Musdiono, Rabu (4/1/2017). Rudy akan diperiksa terkait perkara suap penghapusan pajak PT. E.K Prima Ekspor Indonesia.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menerangkan, Rudy akan diperiksa sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Presiden Komisaris PT E.K Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajmohanan Nair (RRN).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RRN," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Sebelumnya Rudy telah diagendakan diperiksa penyidik KPK pada Jumat (23/12/2016).
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat dua orang sebagai tersangka. Keduanya yakni Rajesh Rajmohanan Nair dan Kepala Subdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno.
KPK Belum Mau Ungkap Peran M Suryo Tersangka Kasus Suap DJKA
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pajak
Diminta Ditangkap, Pemimpin Oposisi Korea Selatan Akhiri Mogok Makan
Pratik suap yang diduga dilakukan dua orang tersangka itu untuk menghapus tagihan pajak PT E.K Prima Ekspor Indonesia sebesar Rp 78 Miliar. KPK telah menggeledah sejumlah tempat dan mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,9 miliar terkait kasus ini.
Keyword : Kasus Suap PT Bangun Bejana Baja