Rabu, 29/06/2022 20:10 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Otoritas Arab Saudi telah mengumumkan bahwa siapa pun yang mencoba melakukan haji tanpa izin akan didenda $2.665 atau sekitar Rp 39,5 juta.
Hal tersebut diumumkan kantor berita resmi Saudi Press Agency (SPA), Rabu (29/6).
Juru Bicara Keamanan Publik Arab Saudi, Sami al-Shuwairekh mengatakan, pasukan keamanan akan dikerahkan di dalam semua tempat suci serta di semua jalan menuju pelaksaanaan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan selama musim haji.
Ia juga mengatakan bahwa pasukan keamanan menangkap 19 orang karena iklan penipuan layanan haji seperti melakukan ritual atas nama orang lain.
DPR Dukung Strategi Mitigasi Kemenag Wujudkan Haji Ramah Lansia di 2024
RI-Saudi Cek Kesiapan Layanan Fast Track di Surabaya dan Solo
Anggota DPR: Perlu Ada Perubahan Regulasi untuk Akomodir Umrah Backpacker
Menurut Shuwairekh, layanan yang ditawarkan melalui iklan di media sosial dan situs web termasuk menyediakan dan mendistribusikan kurban untuk peziarah dan mengatur transportasi.
Haji, salah satu dari lima rukun Islam, harus dilakukan oleh semua Muslim yang memiliki kemampuan setidaknya sekali dalam hidup mereka.
Kerajaan mengizinkan satu juta peziarah dari dalam dan luar negeri untuk berpartisipasi dalam haji tahun ini setelah jumlah jemaah menurun tajam karena pandemi virus corona (COVID-19).
Haji diikuti oleh Iduladha di mana umat Islam secara tradisional membeli seekor domba utuh untuk disembelih dan dibagikan kepada teman, keluarga, dan orang miskin.
Keyword : Arab SaudiIbadah Haji Sami al-Shuwairekh