Selasa, 28/06/2022 19:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis belakangan mulai mengemuka di Indonesia. Hal itu muncul pasca seorang bocah perempuan bernama Fika, viral di sosial media saat Car Free Day (CFD) di Jakarta, karena membutuhkan ganja untuk mengobati penyakit Cerebral Palsy (CP).
Bagi Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, sebelum membahas persoalan legalisasi ganja, termasuk untuk kebutuhan medis perlu mengacu kepada UU, dalam hal ini UU Narkotika yang mengatur soal itu.
“Sampai sekarang parlemen tidak ada rencana untuk mendiskusikan soal ini, karena kita patuh dan taat kepada aturan atau terhadap UU yang kita sudah miliki,” kata dia kepada Jurnas.com, Selasa (28/6).
Kendati begitu, Politikus PDIP ini menjelaskan apabila memang bertujuan untuk penelitian kebutuhan medis, tentu tak ada larangan. Malah, akan lebih baik apabila ditambahkan dengan sosialisasi mengenai dampak dan bahaya penggunaan narkotika jenis ganja.
Dampak Buruk Sering Begadang untuk Kesehatan Otak Anda
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
“Tetapi saya wanti-wanti bahwa ganja sampai sekarang menjadi aturan bahwa yang tidak boleh digunakan untuk peredaran, penggunaan termasuk penanaman, dilarang keras terhadap UU yang sudah kita miliki bersama,” terang Rahmad.
Selebihnya, Legislator Dapil Jawa Tengah V ini berharap, pemerintah tidak boleh latah untuk ikut melegalkan ganja, termasuk untuk kebutuhan medis. “Kita tidak boleh latah, kita juga tidak boleh ikut-ikutan terhadap melegalkan penggunaan ganja, ini sangat berbahaya untuk generasi bangsa,” terangnya.
“Kalau kita melegalkan ganja akan menjadi kemunduran generasi kita. Menit-per menit ada yang meninggal gara-gara penggunaan ganja, dibandingkan asas manfaatnya. Saya kira ini memerlukan asas kehati-hatian, asas kecermatan terhadap diskusi maupun menyoal legalitas ganja,” sambung Rahmad Handoyo.