Saksi Pelapor Bilang, Ahok Sering Menistakan Agama

Selasa, 03/01/2017 15:20 WIB

Jakarta - Pada sidang keeempat kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Novel Hasan alias Habib Novel. Dalam Sidang, dia menyebutkan Ahok sering melakukan penistaan agama.

Novel merujuk pada buku yang Ahok berjudul "Merubah Indonesia" pada halaman 40 di paragraf pertama, kedua, dan ketiga. Menurut Novel, Ahok sudah menyerang Surat Al-Maidah.  

"Jadi ini terbongkar bahwa unsur ketidaksengajaan dalam penyebutan surat Al-Maidah ayat 51 yang Ahok sebutkan sudah terbantahkan dengan data-data yang saya sampaikan," katanya di  Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.

Dikemukakan Novel Hasan lagi, sudah  jabarkan soal jabatan Ahok dari 2012 ketika mulai menjadi calon wakil gubernur. "Bahwa saat itu dia sudah menyerang Islam. Contohnya ayat suci no, ayat-ayat konstitusi yes, atau ayat-ayat konstitusi di atas ayat suci. Nach itu saya sampaikan. Itu juga yang perlu sebagai masukan buat hakim, jaksa, dan buat bukti juga bahwa ternyata Ahok ini bukan baru sekali lakukan penistaan agama," tuturnya.

Dalam sidang lanjutan Purnama hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasan menjadi saksi perdana yang diperiksa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap saksi kedua, yakni Gus Joy Setiawan.


TERKINI
Ilmuwan Kini Bisa "Mengedit" Sirkuit Otak untuk Meningkatkan Daya Ingat Studi: Kesepian Bisa Ganggu Daya Ingat, tapi Tidak Sebabkan Demensia Mendes Puji Jaga Desa, Lindungi Kades dari Oknum Ganggu Pembangunan Desa Australia-Jepang Teken Kesepakatan Kapal Perang Senilai Rp119 Triliun