Selasa, 21/06/2022 12:23 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, melalui Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, tahun 2021-2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Supardi mengatakan, M Lutfi akan diperiksa pada Rabu (22/6/2022) besok. "Betul (M Lutfi diperiksa besok)," kata Supardi saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/22/2022).
Kendati demikian, Supardi belum mau memberikan informasi lanjutan soal pemeriksaan besok. Menurut dia, M Lutfi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan lima tersangka.
Tersangka utama dalam kasus ini yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu. Ia ditetapkan tersangka bersamaan dengan 3 tersangka lain dari pihak petinggi swasta.
Bintang Hollywood Akuisisi Saham Mayoritas Leeds United
Xavi Salahkan Pemain pasca Barca Digebuk Girona
Calon Pemilik Everton Jadi Tersangka Penipuan Ponzi
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Kejagung pun pada 17 Mei 2022 kemarin, menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama.
Keyword : KejagungMuhammad LutfiMinyak Goreng