Kasus Pajak, Eto`o Dijatuhi 22 Bulan Penjara

Selasa, 21/06/2022 06:40 WIB

Madrid, Jurnas.com - Mantan striker Barcelona, Samuel Eto`o, dijatuhi hukuman 22 bulan penjara setelah terbukti melakukan pelanggaran pajak ketika dia masih bermain untuk El Blaugrana.

Legenda sepak bola Kamerun itu mengaku bersalah atas pelanggaran pajak di Pengadilan Kriminal Barcelona, dengan nilai €3,9 juta sehubungan dengan kegagalan menyatakan pendapatan dari hak citranya antara tahun 2006 dan 2009.

Eto`o diperintahkan membayar empat denda dengan jumlah sekitar €1,8 juta. Kendati demikian, dia berhasil menghindari hukuman penjara karena catatan bersih sebelumnya, dan karena dia telah mengembalikan sebagian uang yang ditipu.

Dikutip dari Goal pada Selasa (21/6), Eto`o menerima tuduhan tersebut sambil mengaku dia disesatkan oleh mantan penasihatnya, Jose Maria Mesalles, yang dia kasuskan dalam gugatan terpisah.

"Saya mengakui faktanya dan saya akan membayarnya, tetapi ketahuilah bahwa saya masih anak-anak dan saya selalu melakukan apa yang diminta ayah saya," kata pria berusia 41 tahun itu dalam sebuah pernyataan di pengadilan olahraga.

Eto`o bukan satu-satunya individu yang didakwa dan mengaku bersalah. Mesalles juga dijatuhi hukuman percobaan satu tahun untuk perannya dalam melakukan penipuan, dan dibebaskan dari semua tuduhan.

Masih harus dilihat apakah Eto`o akan dipaksa mundur dari jabatan Presiden Federasi Sepak Bola Kamerun menyusul hukumannya.

TERKINI
DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar Anggota DPR: Rencana Kenaikkan PPN 12 Persen Harus Pertimbangkan Ekonomi Global