Selasa, 14/06/2022 23:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Pusat Statistik (BPS) bakal laksanakan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
Langkah yang bakal dilakukan dengan melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem.
“BPS siap mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo,” kata Kepala BPS Margo Yuwono seusai peluncuran Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kantor Kemenko PMK, Selasa (14/6/2022).
Margo Yuwono menjelaskan, sesuai dengan instruksi tersebut Badan Pusat Statistik (BPS) diamanatkan untuk melakukan pendataan penduduk miskin ekstrem dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai data dasar.
Pemprov DKI Catat 1.038 Pendatang Baru Tiba di Jakarta
Bellingham Jadi Atlet Pendatang Baru Terbaik Tahun Ini
Korlantas Sebut 30 Persen Pemudik Belum Balik ke Jakarta
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), merupakan sistem data elektronik yang memuat informasi sosial, ekonomi, dan demografi terkait dengan status kesejahteraan.
Selain itu dia menambahkan bahwa BPS juga diamanatkan untuk menyelenggarakan survei sebagai sarana evaluasi perkembangan penghapusan kemiskinan ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional.
Dia menambahkan BPS akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan amanat yang diberikan untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.