KPK Sita 8 Bidang Tanah Milik Bupati Probolinggo

Kamis, 09/06/2022 13:57 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari. Tanah itu berada di beberapa lokasi di Probolinggo.

Lembaga Antikorupsi menduga delapan bidang tanah itu hasil dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Puput Tantriana Sari.

"Tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan delapan bidang tanah sekaligus pemasangan plang sita pada beberapa lokasi yang diduga aset milik PTS (Puput Tantriana Sari," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/6).

Ali Fikri menjelaskan, pemasangan plang penyitaan penting dilakukan agar tidak ada pihak-pihak yang menggunakan tanah itu.
KPK berharap melalui perampasan aset ini dapat memulihkan kerugian keuangan negara atau asset recovery akibat korupsi.

"Dengan dilakukannya penyitaan diharapkan pada saat tahap penuntutan hingga dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, aset-aset tersebut dapat dirampas untuk negara," ujar Ali.

TERKINI
Jangan Langsung Dibuang, Kulit Buah Naga Ternyata Punya Khasiat Rahasia Berbagai Peristiwa Bersejarah Tanggal 17 Juli dari Masa ke Masa Tumbang di Semifinal, Berapa Nilai Skuad Timnas Inggris? Sejarah Singkat Hari Lahir Saka Bakti Husada 17 Juli dan Maknanya