Kamis, 29/12/2016 13:02 WIB
Jakarta - DPR mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengembalikan syarat utama tenaga kerja asing (TKA) wajib bisa bahasa Indonesia. Hal itu salah satu point hasil rekomendasi Panja pengawasan TKA yang dibentuk komisi IX DPR.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Daulay, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (29/12). Menurutnya, Komisi IX DPR sebagai mitra kerja Kemenaker mendesak untuk merevisi permenaker 35/2015.
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Program Hilirasi Nikel
Anggota DPR: Penambangan Liar Bukti Lemahnya Pengawasan Pemerintah
Senator Filep: Penambangan Ilegal di Papua Terjadi Karena Pengawasan Imigrasi Lemah
Keyword : TKA Ilegal TKA China TKA Bahasa Indonesia