Jum'at, 27/05/2022 15:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Total, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.
"Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Kapolda Pastikan Jakarta Tetap Kondusif Pasca Putusan MK
Polda Metro Harap Momentum Lebaran Membawa Keberkahan untuk Semua
SIM Keliling di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran
Zulpan menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.
"Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," sambungnya.
Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.
Keyword : Pinjol IlegalPolda Metro11 Tersangka