Pakar Hukum Sarankan Rapermentan RPIH Dikaji Ulang

Sabtu, 21/05/2022 19:00 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengamat hukum Rizky Ihsan berharap Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan pengkajian ulang terhadap Rancangan Permentan tentang pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Rizky menilai ada indikasi kesalahan sikap dalam pembuatan rapermentan tersebut.

Pasalnya, dilihat dari segi internal Rapermentan ini mengandung dua masalah. Pertama, soal esensi pengawasan RIPH dan kedua soal aturan memasukkan RIPH dalam aturan karantina. Salah satu ketentuan dalam rancangan regulasi mengenai karantina yang dimaksud adalah keharusan menyertakan surat RIPH. Pasalnya menurut Rizky, antara RIPH dan Karantina adalah dua ranah yang berbeda.

"Pertama, soal namanya, yaitu pengawasan RIPH. Selama ini RIPH adalah instrumen untuk mengatur importasi produk hortikultura dengan tujuan agar produk dalam negeri terlindungi dari serbuan produk impor. Ini kan kalau kita jujur adalah semacam trade barrier non tariff. Nah, dalam UU Ciptakerja tidak ada lagi aturan penggunaan RIPH lagi sebagai syarat untuk impor. Di Permendag 20/2021 juga disebut demikian Jadi apanya yang mau diawasi?" kata Rizky.

Menurutnya pengawasan terhadap sesuatu dilakukan ketika sesuatu itu digunakan dalam praktik sebuah tindakan atau kegiatan hukum. RIPH adalah semacam rekomendasi teknis yang dulu dimasukkan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kemendag. Berdasarkan aturan baru, tidak ada lagi syarat RIPH tersebut. Jadi menurut Rizky, penamaan Rapermentan soal pengawasan RIPH itu sendiri patut dipertanyakan.

Masalah kedua menurut Rizky adalah ketentuan karantina yang memasukkan RIPH sebagai syarat pemeriksaan. "Original intens keduanya berbeda. Ini penting sebagai bentuk tertib perundang-undangan agar aturan yang baru tidak membuat kerumitan baru yang menyusahkan masyarakat." Kata Rizky.

Di satu sisi, menurut Rizky, RIPH adalah ketentuan yang ditujukan untuk menjaga neraca komoditas hortikultura sehingga produk dalam negeri terlindungi ketika harus bersaing dengan produk impor. Sedangkan aturan karantina itu tujuannya melindungi kemungkinan masuknya suatu zat, mikroorganisme, penyakit yang bisa membahayakan baik terhadap manusia maupun flora dan fauna yang ada di Indonesia.

"Jadi keduanya punya ranah yang sangat berbeda," imbuh Rizky.

Karena itu Rizky menilai sangat tidak beralasan kalau aturan kekarantinaan ada keharusan menyertakan RIPH. Juga, banyak pihak khawatir tentang soal bahwa meskipun disebut ketentuan soal RIPH hanya sebagai bahan evaluasi tetapi praktiknya tetap akan membuka kemungkinan bagi tidak lolosnya produk hortikultura impor dari karantina. Perkembangan terbaru menyebut bahwa keharusan menyertakan RIPH itu akan dibakukan dalam Permentan sebagai syarat karantina.

TERKINI
Rusia Gunakan Hampir 70 Bom Udara, Ukraina Hanya Bisa Mengusir dengan Jatuhkan 13 Drone Dikepung Drone dan Polisi, Pemerintah AS Bungkam Aksi Mahasiswa Pro-Palestina Tersangka Gembong Kejahatan Dunia Maya asal Rusia Hadapi Persidangan di California Protes Mahasiswa anti-Perang di AS dan Penggerebekan Polisi Kacaukan Rencana Kelulusan