Selasa, 17/05/2022 17:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI memutuskan untuk membatalkan proyek gorden, vitrase dan blind untuk Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata dan Ulujami.
"Setelah rapat yang panjang antara BURT dan Sekjen DPR RI diambil kesimpulan untuk tidak melanjutkan pelaksanaan gorden RJA DPR RI," kata Ketua BURT DPR RI Agung Budi Santoso di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/5).
Di tempat yang sama, Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pihaknya telah mendengarkan penjelasan Sekjen DPR RI dan mendapatkan penjelasan secara rinci review yang dilakukan inspektorat DPR RI.
Menurut dia, dari pembahasan yang dilakukan tersebut disepakati bahwa pengadaan gorden untuk RJA DPR tahun 2022 tidak dilanjutkan.
Raih KWP Award 2026, Amelia Komit Jaga Ruang Digital yang Sehat dan Aman
Sekjen Demokrat Respon RUU Pemilu: Waktu Masih Panjang
Sarmuji Sabet Penghargaan Legislator Responsif Terhadap Aspirasi Publik
"Dari `kaca mata` BURT setelah mendengarkan hasil `review`, dalam proses pengadaan itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 12 tahun 2001 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, selama ini pemberitaan terkait proyek gorden itu seolah-olah harga yang ditawarkan terlalu tinggi. Namun menurut diam dari penjelasan Sekjen DPR dan Tim yang dibentuk sudah melalui proses panjang.
"Nanti Sekjen DPR yang menjelaskan karena publik perlu tahu misalnya ukuran kepantasan bagi anggota DPR seperti apa," demikian Johan Budi.
Keyword : Warta DPR BURT Johan Budi proyek gorden rumah dinas