Dipanggil KPK, Boyamin Saiman Datang Bawa Dokumen PT Bumi Rejo

Selasa, 17/05/2022 12:12 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/5).

Dia diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono. Di mana, ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumi Rejo.

Boyamin terlihat di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.29 WIB. Tak banyak yang ia sampaikan terkait pemeriksaannya. Boyamin mengatakan hanya membawa dokumen terkait PT Bumi Rejo.

"Bawa akta Bumi Rejo saja," ucap Boyamin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sebelumnya, KPK mengaku  telah memiliki alat bukti, di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU Budhi Sarwono.

"Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP, nantinya  juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya didepan majelis hakim," kata Ali.

Seperti diketahui, lembaga antirasuah mengumumkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang pada Selasa, 15 Maret 2022,

Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menyita aset senilai Rp10 miliar.  Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi, di mana Budhi didakwa menerima uang sebesar Rp26,1 miliar.

TERKINI
DPR Minta Jepang Ajarkan Smart Farming ke Petani Muda Indonesia MU Belum Rela Berpisah dengan Greenwood Gerindra Tegaskan Tak Punya Masalah dengan PKS Haaland Sebut Peran Pep di Balik Quadtrick Kontra Wolves