Selasa, 27/12/2016 04:01 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa 27 Desember 2016 belum akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Juru Bicara PN Jakarta Utara, Didik Wuryanto mengatakan, sidang tersebut akan tetap dilangsungkan di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
"Sidang besok, 27 Desember 2016, masih tetap di Jalan Gajah Mada," ucap Didik Wuryanto saat dikonfirmasi, Senin (26/12).
Sayangnya Didik tak menjelaskan mengapa persidangan kasus itu masih digelar di gedung bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara sebelumnya diketahui Mahkamah Agung RI telah merestui lokasi sidang dipindahkan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Nadiem di Sidang Pledoi: Kasus Ini Murni Kekeliruan Investigasi
3 Tokoh Utama Perumus Pancasila dan Kontribusi Pemikiran Emasnya
Setjen DPR: Literasi Digital Cegah Penyebaran Radikalisme di Ruang Siber
Sidang kasus Ahok yang akan digelar esok beragendakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas nota keberatan atau eksepsi Ahok dan penasihat hukumnya. Putusan ini menentukan apakah sidang kasus Calon Gubernur DKI Jakarta ini akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau dihentikan.
Sebelumnya, Ahok didakwa menistakan agama Islam melalui pernyataannya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156a KUHPidana.
Keyword : Ahok Penistaan Agama Sidang