Selasa, 03/05/2022 12:33 WIB
Jakarta, Jurnas.com -Sebanyak empat vaksin Covid-19 telah ditetapkan kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Indonesia. Empat vaksin tersebut yaitu Sinovac, Zivifax, Merah Putih dan Sinopharm.
Hal tersebut sebagaimana diutarakan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, Selasa (3/5).
Pertama, vaksin Covid-19 Sinovac telah ditetapkan kehalalannya oleh MUI dalam Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT Bio Farma (Persero).
Kedua, vaksin Covid-19 Zivifax telah dinyatakan suci dan halal oleh MUI dalam Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co., Ltd.
MUI DKI Jakarta Berkunjung ke Kantor MUI Yogyakarta
Ini Rekomendasi Mukerda I MUI DKI Jakarta
MUI DKI Jakarta Bakal Sikapi Perubahan Usai Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota
Ketiga, vaksin Merah Putih, walaupun belum beredar secara umum, vaksin ini telah ditetapkan kehalalannya dalam Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia.
Keempat, vaksin Sinopharm yang kehalalannya dibuktikan dalam Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Beijing Institute of Biological Products Co., Ltd.
"Di samping itu, MUI juga menetapkan fatwa terhadap vaksin Covid-19 yang lain seperti Astrazeneca, dan Pfizer, hukumnya haram namun boleh digunakan dengan syarat belum ada vaksin halal," kata Niam.
Dengan demikian,jika produk vaksin covid halal sudah tersedia, kata Niam, maka penggunaan vaksin yang haram menjadi tidak boleh.
"Karena itu, pemerintah wajib menjamin ketersediaan produk vaksin halal," tandasnya.