Senin, 26/12/2016 10:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer Tentara (Puspom) diimbau dapat melakukan joint investigation dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus dugaan suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Joint investigation dapat dilakukan sepanjang adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pemberian suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang terkait kasus ini.
"Sepanjang ada keterlibatan TNI maka regulasi berbasis kejahatan koneksitas ini yang harus dilakukan KPK dan TNI. Dapat dilakukan joint investigation diantara kedua lembaga ini sehingga bisa terungkap secara transparan tindak pidana korupsi di Bakamla. Apalagi bila ada dugaan pemberian suap, gratifikasi ataupun penyalahgunaan weeenang korupsi," ujar Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adjo, Senin (26/12).
Hukum Menafkahi Anak di Luar Nikah, Apakah Wajib?
Ancam Musim Dingin Tanpa Listrik, Zelenskyy Bersumpah Balas Rusia
Orang Tua Bayar Zakat untuk Anak yang Sudah Bekerja, Apa Hukumnya?
Keyword : Suap Bakamla Indriyanto Seno Adjo