Senin, 26/12/2016 10:57 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer Tentara (Puspom) diimbau dapat melakukan joint investigation dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus dugaan suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Joint investigation dapat dilakukan sepanjang adanya dugaan keterlibatan anggota TNI dalam pemberian suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan wewenang terkait kasus ini.
"Sepanjang ada keterlibatan TNI maka regulasi berbasis kejahatan koneksitas ini yang harus dilakukan KPK dan TNI. Dapat dilakukan joint investigation diantara kedua lembaga ini sehingga bisa terungkap secara transparan tindak pidana korupsi di Bakamla. Apalagi bila ada dugaan pemberian suap, gratifikasi ataupun penyalahgunaan weeenang korupsi," ujar Pakar Hukum Pidana, Indriyanto Seno Adjo, Senin (26/12).
Kerugian Perang Lebanon Capai 25 Miliar Dolar AS
Putusan Praperadilan, Hakim Perintahkan Polda Metro Usut Kasus Andrie Yunus
KPK Terbitkan Sprinduk Baru, Usut Korupsi Jalur Kereta di Sumsel
Keyword : Suap Bakamla Indriyanto Seno Adjo