Jum'at, 22/04/2022 09:46 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyanyi Sri Rossa Roslaina atau yang lebih dikenal Rossa telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri terkait kasus investasi robot trading DNA Pro. Kepada awak media, Rossa menyatakan kalau dirinya pernah bernyanyi di acara DNA Pro yang diselenggarakan di Bali. Ia pun menyebut bahwa uang bayaran menyanyi yang diterima akan disita penyidik.
"InsyaAllah bukan dikembalikan, melainkan disita sementara sebagai barang bukti," ujar Rossa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (21/4/2022) malam.
Kendati demikian, Rossa enggan mengungkap jumlah uang yang diterimanya. Namun, ia memastikan akan menyerahkan uang bayaran nyanyi itu ke penyidik.
"Jika ada yang harus dikembalikan, maka saya juga akan mengembalikan sesuai dengan jumlah yang harus dikembalikan," jelasnya.
Tujuh Terduga Teroris di Sulteng Ditangkap Tim Densus 88 Antiteror
Penyelundupan Sabu dari Malaysia ke Aceh Timur Digagalkan Bareskrim Polri
Diejek Penonton karena Selebrasi, Trossard Buka Suara
Kekasih Afgan itu juga menegaskan bahwa dirinya tak memiliki keterkaitan dengan para petinggi DNA Pro. Sebab, hubungan yang terjadi hanyalah profesional kerja antara pemilik acara dan penyanyi.
"Ditanya keterkaitannya apa, saya bilang saya hanya nyanyi di acara DNA Pro, satu kali," terang Rossa.
Bareskrim Polri telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus investasi robot trading DNA Pro. Sebanyak tujuh orang diantaranya telah berhasil ditangkap.
Sedangkan lima lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang mana tiga tersangka di dalamnya dicekal dan diterbitkan red notice. Ketiganya bernama Daniel Zii, Elizar Daniel Piri, dan Ferawaty.
Keyword : DNA Pro Bareskrim Polri Rossa Disita