Petinggi Indosat Dicecar Soal Dugaan Gratifikasi Izin Usaha di Sidoarjo

Kamis, 21/04/2022 12:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Vice President Regional East PT Indosat Tbk, Sigit Pramudyantoro terkait dugaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Lembaga Antikorupsi menduga ada praktik gratifikasi dari para pengusaha dalam bentuk pemberian barang maupun uang terkait perizinan usaha di Pemkab Sidoarjo.

"Didalami pengetahuannya antara lain dugaan adanya penerimaan dalam bentuk gratifikasi berupa sejumlah uang maupun barang pada pihak yang terkait dengan perkara ini karena adanya pemberian izin usaha di wilayah Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (21/4).

Materi serupa pun turut didalami penyidik KPK saat memeriksa Direktur PT Cipta Karya Multi Teknik, Rudy Cuis Efendi. Kedua pihak tersebut diperiksa sebagai saksi pada Rabu (20/4) kemarin.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang intensif melakukan penyidikan atas kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Penyidikan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo tersebut terungkap setelah adanya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Diduga, penyidikan gratifikasi ini berkaitan dengan perkara suap yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah. Saiful Ulah diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak saat menjabat Bupati Sidoarjo.

TERKINI
Apa Itu Hantavirus? Cara Penyebaran, Gejala, Pengobatan, dan Pencegahannya Menteri Pigai Sebu Persoalan Papua Butuh Keputusan Politik Tingkat Nasional Agresi AS ke Iran Telah Menelan Biaya 29 Miliar Dolar AS Melalui Surat, Kerry Riza Harap Prabowo Bantu Dapatkan Keadilan