Selasa, 19/04/2022 12:58 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas`ud mengawasi proses lelang proyek di Pemerintah Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Para kontraktor pemenang lelang diduga telah diatur oleh Abdul Gafur yang disertai adanya aliran sejumlah uang dari nilai proyek tersebut. Hal itu didalami penyidik lewat lima saksi pada Senin (18/4).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab PPU dimana diduga penentuan pemenang hingga proses lelang dipantau secara langsung oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Masud) dan diduga pula adanya aliran sejumlah uang dari nilai proyek tersebut untuk diserahkan ke tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Adapun lima saksi yang diperiksa itu ialah mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten PPU Tohar, Staf Ahli Bupati juga mantan Plt Kadis PUPR Kabupaten PPU Puguh Sumitro, Eka Sugianto dari CV Eka Cipta Pratama, Suwondo dari CV Fery Jaya, dan Sultan dari CV Restu Mutiara Mandiri.
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Tulungagung
Selain itu, KPK juga memeriksa dua saksi meringankan yang diajukan Abdul Gafur. Mereka ialah Staf Honorer Pemkab PPU Sri Aryanti dan Staf Dinas Perhubungan Kabupaten PPU Andy Sunra Satriadi.
Seperti diketahui, KPK Abdul Gafur Mas`ud ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
KPK juga menjerat Bendahara Umum (Bendum) DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis; Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro; Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman; dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Kasus ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar.
Kontrak itu yakni proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 Miliar.
Atas adanya proyek itu, Abdul Gafur memerintahkan Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU.
Selain itu, Abdul Gafur juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas PUTR PPU.
Abdul Gafur diduga bersama Nur Afifah menyimpan uang yang diterima dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah untuk keperluan Abdul Gafur.
Abdul Gafur juga diduga menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.