KPK Garap Pejabat PT Antam Usut Korupsi Pengolahan Logam

Kamis, 07/04/2022 13:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ariyanto Budi Santoso. Dia menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Ariyanto tercatat menjabat sebagai pegawai BUMN/ Business Management Lead Specialist Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk. Tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan, atas nama saksi Ariyanto Budi Santoso," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4).

Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan logam anoda antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrada tahun 2017.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan secara spesifik siapa saja tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka serta konstruksi perkara akan diumumkan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

TERKINI
Tanda Tubuhmu Perlu Detoks Media Sosial, Baik untuk Mental Kualitas Sperma Capai Puncak di Musim Panas, Benarkah Pengaruhi Kesuburan? Mulai 2027, Singapura Hadirkan Terminal Privat di Bandara Changi Temui Macron, Prabowo Bahas Kerja Sama Militer Indonesia-Prancis