KPK Garap Pejabat PT Antam Usut Korupsi Pengolahan Logam

Kamis, 07/04/2022 13:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pejabat PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Ariyanto Budi Santoso. Dia menjadi saksi kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado Tahun 2017.

Dalam jadwal pemeriksaan KPK, Ariyanto tercatat menjabat sebagai pegawai BUMN/ Business Management Lead Specialist Vice President Operation UBPP LM PT Aneka Tambang Tbk. Tahun 2017.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setia Budi Jakarta Selatan, atas nama saksi Ariyanto Budi Santoso," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/4).

Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan logam anoda antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrada tahun 2017.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan secara spesifik siapa saja tersangka maupun konstruksi perkaranya.

Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka serta konstruksi perkara akan diumumkan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.

TERKINI
5 Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan Daftar 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Komnas HAM Bentuk Tim Penyelidikan Proyustisia Peristiwa Kuda Tuli