Selasa, 05/04/2022 12:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi lewat enam camat di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat.
Mereka yakni Camat Bekasi Utara Zalaludin, Camat Bekasi Timur Widi Tiawarman, Camat Pondok Gede Nesan Sujana, Camat Bantargebang Asep Gunawan, Camat Mustikajaya Gutus Hermawan, dan Camat Jatiasih Mariana.
"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022).
Selain keenam camat itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
Sidang Serius Jadi Viral Gara-gara Tisu di Jidat Eks Kepala Polisi
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
KPK Periksa Kasubdit Kemenag Terkait Korupsi Kuota Haji
Mereka ialah mantan Camat Rawalumbu yang kini jadi aparatur sipil negara (ASN) Inspektorat Kota Bekasi Dian Herdiana, Sekretaris BPKAD Amsiah, dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB Marisi.
KPK telah menetapkan Rahmat Effendi selaku Wali Kota nonaktif Bekasi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap suap proyek dan lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang menjerat Rahmat.
Dia diduga membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan kepemilikan harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari suap tersebut.
Dalam kasus suapnya, Rahmat Effendi menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya. Penetapan tersangka terhadap sembilan orang ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif 14 orang yang diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Delapan orang tersangka itu ialah Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril; Lai Bui Min alias Anen selaku pihak swasta serta Direktur PT Kota Bintang Rayatri dan PT HS Hanaveri Sentosa, Suryadi.
KPK juga menjerat Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin; Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi alias Bayong; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan Camat Jatisampurna, Wahyudin.