Senin, 04/04/2022 16:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap pendiri robot trading Viral Blast Global Karya, Putra Wibowo.
"Kami terbitkan DPO terkait platform robot trading Viral Blast atas nama Putra Wibowo, laki-laki bertempat tinggal di Lumajang, Jawa Timur," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/4/2022).
Ramadhan menyebut, Putra Wibowo menjadi DPO atas keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan perdagangan yang dilakukan PT Trans Global Karya dan PT Asia Smart Digital.
"Dengan menjalankan investasi bodong berupa robot trading dengan nama platform Viral Blast Global," jelasnya.
Shawn Levy Tegaskan Deadpool & Wolverine Bukan Sekuel Deadpool Sebelumnya
Shawn Levy Tegaskan Deadpool & Wolverine Bukan Sekuel Deadpool Sebelumnya
Deadpool & Wolverine, TVA Jadi Kunci Membawa Wade Wilson, Simak Trailernya
Seperti diketahui, sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.
Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan. Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas. Tercatat 12 ribu member tertipu dan menjadi korban dengan nilai kerugian Rp1,2 triliun.
Terkait kasus ini, penyidik telah menyita dan memblokir sejumlah rekening milik para tersangka dengan total uang Rp90.258.932.000.
Keyword : DPO Robot Trading Viral Blast Putra Wibowo