PKB Berharap MUI Berfatwa Atasi Buang Sampah ke Sungai

Senin, 19/12/2016 16:26 WIB

Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang lebih substansi. Misalnya, bagaimana mendisiplinkan bangsa membuang sampah pada tempatnya.

Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PKB, Maman Imanulhaq berharap, MUI berfatwa kepada yang lebih substansional. Hal itu menanggapi fatwa MUI soal larangan atribut non muslim.

"Bagaimana mengatasi ketidakdisiplinan bangsa ini membuang sampah ke sungai, atau juga dalam antri berlalu lintas dan sebagainya," kata Maman, kepada Jurnas.com, Jakarta, Senin (19/12).

Namun, kata Maman, fatwa MUI soal larangan atribut non muslim itu hanya sekedar publik opinion yang tidak mengikat. "Maka berlebihan sekali bila ada sekelompok umat Islam yang melakukan fatwa itu untuk sweping sesuatu yang berlebihan," tegasnya.

Untuk itu, Maman mengapresiasi apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menegaskan kembali tentang fungsi aparat pemerintah. "Jangan sampai aparat justru mengambil fatwa MUI untuk melakukan sesuatu yang bertolak belakang dengan konstitusi," terangnya.

Diketahui, MUI mengeluarkan fatwa bahwa atribut keagamaan nonmuslim haram dipakai oleh seorang muslim. Fatwa Nomor 56 Tahun 2016 ini dikeluarkan pada Rabu (14/12/2016).

"Menggunakan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram. Mengajak dan/atau memerintahkan penggunaan atribut keagamaan nonmuslim adalah haram," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam, saat membacakan fatwa tersebut.

TERKINI
Geledah Kantor Setjen DPR, KPK Amankan Bukti Transaksi Keuangan Anggota DPR: Pencabutan Status Bandara Internasional Perlu Dikaji Ulang KPU Tak Hadir Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Ngamuk Halal Bihalal Masjid Agung Sunda Kelapa Menteng, Bamsoet Dorong Masjid Sebagai Pemberdaya Umat