Anak Nirwan Bakrie Mangkir Pemeriksaan KPK

Selasa, 15/03/2022 15:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT Minarak Brantas GasAdika Nuraga Bakrie mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut anak dari Nirwan Bakrie itu meminta lembaga antikorupsi untuk mengatur jadwal ulang pemeriksaannya.

"Yang bersangkutan tidak hadir namun konfirmasi kepada tim penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang. Tentu kami nanti akan jadwal ulang pemanggilan ini," kata Ali dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/3).

Ali Fikri tak merinci mengenai materi pemeriksaan yang bakal digali  pun kaitan Adika Nuraga Bakrie dengan dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini

Namun, Minarak Brantas Gas merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) pengelola wilayah kerja migas (WK Migas) Brantas bersama Lapindo Brantas Inc dan PT Prakarsa Brantas.

Diketahui, dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Saiful sendiri sudah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020 lalu.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Saiful Ilah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

TERKINI
2024, Pemerintah Bidik Penjualan Mobil Listrik 5.000 Unit Klopp Dirumorkan Bakal Kembali ke Borussia Dortmund Tahun Depan Lolos ke Final, Ronaldo Bidik Gelar Piala Raja Nadiem Bantah Kurikulum Merdeka Cuma Efektif di Kota Besar