Kamis, 24/02/2022 18:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011-2021.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis (24/2).
"Tadi pagi enam orang telah dilakukan pemeriksaan dan dari enam orang itu kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dipaparkan, kedua orang yang telah menyandang status tersangka korupsi Garuda tersebut, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga selaku anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
MAKI Desak Kejagung Bongkar Korupsi Lainnya oleh Hery Susanto
Ketua Ombudsman Terima Rp1,5 Miliar dari Bos Tambang Nikel
Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Terbitkan Rekomendasi Khusus untuk PT TSHI
Kemudian, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia.
Burhanuddin mengatakan, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Selain menahan kedua tersangka, Kejagung juga telah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 580 dokumen terkait pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, dan dua unit handphone.
"Serta satu kotak atau dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK," katanya.