Pimpinan DPR dan MPR Ditambah, Angin Segar Bagi PDIP

Rabu, 14/12/2016 11:30 WIB

Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melayangkan surat perintah kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi terbatas Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) tentang komposisi pimpinan DPR. Surat tersebut meminta penambahan satu kursi pimpinan DPR dan MPR.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, permintaan revisi UU MD3 untuk masuk Prolegnas 2017 atas laporan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap pimpinan Baleg yang lalu ke MKD. Dimana, dalam laporan tersebut pimpinan Baleg dianggap lalai dan tidak profesional dalam menjalankan tugas.

"Waktu revisi pertama UU MD3 dari 17 jadi 42 kan ada penambahan satu pimpinan di tiap AKD. Dia dianggap lalai sehingga tidak membahas dan mengupayakan adanya penambahan di kursi pimpinan DPR dan MPR," kata Dasco, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).

Dasco mengaku, laporan tersebut masuk ke MKD sekitar dua minggu yang lalu. Namun, MKD tidak ditemukan unsur kesengajaan tapi hanya dinamika politik. "Karena waktu itu KMP dan KIH masih tarik menarik akhirnya tidak ditambahkan," terangnya.

Atas dasar itulah, lanjut Dasco, MKD meminta Baleg memasukkan revisi UU MD3 dalam Prolegnas 2016 dan Prolegnas 2017 dalam skala prioritas.

"Kita sudah minta Baleg agar melakukan perubahan itu saja. Kalau semua sudah kita akomodir dengan baik, mudah mudahan kegaduhan politik, pelanggaran etik karena kegaduhan itu tidak terjadi," tegasnya.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios Dwayne Johnson Senang Jadi Maui Lagi di Moana 2