Selasa, 13/12/2016 20:54 WIB
Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK. Padahal, politikus PDI-Perjuangan ini sedianya diperiksa sebagai kasus dugaan suap proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) pada hari ini, Selasa (13/12).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan ketidakhadiran Arif dalam pemeriksaan yang telah diagendakan hari ini. Arif bahkan tak hadir tanpa memberikan keterangan alias mangkir. "Saksi Arif W tidak hadir tanpa keterangan," ungkap Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Bawa-bawa Nama Megawati, PDIP Minta Anak Buah AHY Belajar Lebih Dewasa Dalam Berpolitik
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Busyet! Partai Banteng Akan Kerahkan 120 Ribu Saksi di Pilkada 2020
Keyword : Kasus e-KTP Arif Wibowo